Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para penyelenggara ad hock bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan. Jika berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS