JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih ditanggung pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, untuk memastikan status kepesertaan JKN dan segmen peserta yang tercatat, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan.
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. Melalui program ini, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah selama kepesertaan bantuan tersebut aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Kompas, Kamis (29/10/2026), data penerima bantuan dapat berubah seiring proses verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala agar mengetahui apakah masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
