Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis memperoleh bantuan iuran dari pemerintah. Penetapan penerima PBI mengikuti kriteria yang berlaku serta proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Secara umum, calon penerima perlu memenuhi ketentuan berikut:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki NIK yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.

- Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai ketentuan.