KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, kesuksesan membangun fungsi kontrol keuangan tidak lepas dari kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Baca Juga: Klinik Pratama Polda Sulawesi Tenggara Jalani Survei Akreditasi FKTP Polri
"Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," tuturnya.
