Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), disimpulkan, penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu, pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun anggaran 2022, telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang cukup efektif.
"Sehingga, BPK menyimpulkan, opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ungkapnya.
Namun, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulawesi Tenggara. Diantaranya, kelemahan dalam pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal, kelemahan dalam pengelolaan aset tetap.
Di samping itu, Sulawesi Tenggara belum memiliki kebijakan akuntansi atas properti investasi. Hal itu mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan atau untuk meningkatkan nilai aset, belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.
