KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan aset tanah milik daerah.
Laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dari total sekitar 1.000 hektare lahan yang tercatat sebagai milik Pemprov, hanya sekitar 26 hektare yang telah memiliki sertifikat resmi.
Ketua Tim Pemeriksa LKPD Pemprov Sultra dari BPK, Indra Putra menyebut, sebagian besar lahan Pemprov saat ini masih bermasalah, baik karena belum bersertifikat, dalam proses administrasi, bersengketa, hingga dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan status hukum.
“Dari hasil pemeriksaan kami, terdapat setidaknya 12 bidang tanah yang menjadi objek permasalahan. Ada yang telah bersertifikat atas nama Pemprov, namun masih ditempati pihak lain, dan ada pula lahan yang status kepemilikannya tidak jelas,” ujar Indra Putra.
BPK juga mencatat penyusutan signifikan atas aset lahan Pemprov. Dari sekitar 1.000 hektare tanah yang tercatat, kini hanya sekitar 793 hektare yang masih dapat diklaim. Penyusutan ini dinilai sebagai dampak lemahnya pengawasan dan belum adanya legalitas formal atas sebagian besar aset tersebut.
