JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakmampuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam perkara tambang nikel Konawe Utara menjadi dasar hukum KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Aswad Sulaiman.

BPK menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007 hingga 2014.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara tersebut pada 17 Desember 2024. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan hasil audit lembaga negara yang berwenang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.