Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyebut adanya indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun serta dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pejabat kementerian dan pimpinan instansi terkait. Namun, dengan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara, perkara tersebut akhirnya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
