"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atau para OPD baru melakukan pengembalian sebesar Rp 44 juta dari Rp 11 miliar lebih yang semestinya dikembalikan," tukasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar temuan-temuan baik yang sifatnya melanggar aturan hukum maupun yang melanggar secara administrasi untuk dibenahi dan dilakukan pengembalian sebelum bulan Agustus berakhir.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, berjanji di akhir masa jabatannya bersama Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE akan menyelesaikan semuanya.
Baca Juga: Angka Prevalensi Stunting di Wakatobi Turun Signifikan Hingga 13,5 Persen
Kata Bupati, temuan BPK RI adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menindaklanjuti baik menyangkut ketaatan terhadap aturan perundang-undangan ataupun temuan terkait inefisiensi penggunaan angaran pada item-Item belanja tertentu.
