Lanjut Santoso, hal itu juga mendukung Pemda Konawe sebagai daerah yang membuka keran investasi bagi investor yang berminat menjalin kerja sama di Kabupaten Konawe.

"Contohnya seperti lahan di SMP Negeri Lambuya yang telah kami sertifikatkan," ujarnya.

Dilansir dari bimteknas.com, aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.

Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuangan dan asset nonkeuangan. Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Aset nonkeuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.

Baca Juga: BKPSDM Konawe jadi Verifikator Data Kepegawaian Terbaik di Sulawesi Tenggara