Sementara itu jika dilihat dan penggunaannya, aset daerah dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

1. Aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah (local government used assets).

2. Aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets).

3. Aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplus property). Aset daerah jenis ketiga tersebut pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan perlu dioptimalkan pemanfaatannya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo