MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna harus gesit dalam menyelesaikan administrasi untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Bila laporan kinerja harian telah lengkap, maka BPKAD akan langsung membayarkan TPP kepada masing-masing OPD.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh tiga OPD, yakni Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang syarat administrasinya dinyatakan telah lengkap.
Baca Juga: Penyaluran Dana Desa Muna Capai 95 Persen, Muna Barat 78 Persen
“Tiga OPD itu, TPP-nya sudah kita cairkan,” kata Kepala BPKAD Muna, La Ode Hasrun, Rabu (21/8/2024).
