JAKARTA, TELISIK.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB kini resmi diterapkan Korlantas Polri.
Melalui sistem digital ini, masyarakat akan merasakan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan, terutama dalam urusan mutasi kendaraan antardaerah yang kini bisa dilakukan dengan waktu lebih singkat dan proses lebih transparan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan e-BPKB untuk kendaraan baru roda empat atau lebih sejak Maret 2025. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Melalui sistem digital tersebut, proses pengurusan administrasi kendaraan yang selama ini memerlukan waktu cukup lama diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB tidak hanya sekadar memindahkan data dari format buku fisik menjadi digital.
