Selain itu, penerapan e-BPKB juga mempermudah pengawasan terhadap kendaraan yang berpindah tangan atau berpindah daerah.
Seluruh proses pencatatan kepemilikan dan mutasi dapat dilakukan secara daring dengan dukungan sistem yang terintegrasi.
Untuk mendukung implementasi e-BPKB, Korlantas Polri juga memperbarui prosedur mutasi kendaraan.
Telikers, berikut adalah syarat mutasi kendaraan terbaru setelah diberlakukannya sistem e-BPKB:
1. Melampirkan identitas pemilik kendaraan berupa KTP asli dan salinannya yang masih berlaku.
