2. Menyerahkan STNK asli kendaraan yang akan dimutasi.

3. Melampirkan e-BPKB atau dokumen BPKB lama yang masih tercatat dalam sistem.

4. Menyertakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dari unit pelaksana registrasi kendaraan bermotor.

5. Membawa bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

6. Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan yang disediakan oleh petugas.