“Penyidikan sudah selesai. Tahap pengumpulan keterangan dan dokumen juga sudah. Sekarang tinggal perhitungan kerugiannya oleh auditor. Jadi, kami hanya pendampingan tim audit BPKP,” jelasnya.
Menurutnya, proses audit BPKP sudah dimulai sejak bulan lalu dan hasilnya akan menjadi dasar lanjutan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.
Sementara itu, Pengendali Teknis Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Sultra, Syahman, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penghitungan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Dimulai dengan MPLS, 50 Siswa Harap Masa Depan Lebih Baik
Syahman mengatakan perlu 10 hari lagi untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut.
