"Pengukuran tanah yang belum bersertifikat ini digelar di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, untuk mempercepat penerbitan sertifikat," tegasnya.
Proses pengukuran yang dilakukan meliputi penentuan batas-batas, perhitungan luas, serta pembuatan peta bidang tanah secara detail.
Nantinya, hasil pengukuran ini akan menjadi dasar utama dalam penerbitan surat ukur, dokumen esensial sebelum sertifikat hak milik dapat diterbitkan.
Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor BPN, melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan seperti bukti alas hak, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat pernyataan batas tanah.
