KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kendari mengeluhkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tak melayani pengurusan balik nama.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga sekaligus ahli waris dari pemilik tanah orang tuanya, Yusriani. Saat ditemui Telisik.id, ia menceritakan kronologi tindakan BPN Kendari tersebut.

Yusriani mengatakan, seorang warga bernama Amiruddin Sami sering melakukan permintaan pembayaran ganti kerugian atas klaim tanah di atas tanah miliknya yang telah melekat Sertifikat.

Kata Yusriani, Amiruddin Sami ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memasuki pekarangan (tanah) milik orang tuanya tanpa ijin dan membuat pondasi untuk pembagunan rumah, serta selalu mengganggu aktivitas di atas tanah tersebut.

Lebih Lanjut, tambah Yusriani, Amiruddin Sami melakukan tindakan menghambat proses pendaftaran balik nama waris sertifikat orang tuanya, menghalangi dengan cara bermohon pendaftaran pencatatan blokir atas tanah tersebut ke Kantor BPN Kendari.