"Bahwa proses pendaftaran balik nama atas sertifikat hak milik itu juga dilaksanakan dengan cara mal administrasi karena produknya belum selesai, padahal telah melampaui waktu penyelesaian minimal 1 (satu) hari atau maksimal 5 (lima) hari sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan," ungkapnya.

Pendaftaran balik nama waris itu diajukan pada tanggal 21 Mei 2024 dan dalam waktu 8 (delapan) hari sampai dengan 28/5 /2024 belum diterbit produknya.

Adapun Pendaftaran Pencatatan Blokir diajukan tanggal 27 Mei 2024 dan pada saat itu juga terbit pemblokiran atas sertipikat hak milik orang tuanya, sekaligus menjadi klaim untuk menangguhkan proses penerbitan pendaftaran Balik Nama Waris atas tanah kami tersebut.

"Harusnya kita duluan yang terbit sertifikat balik namanya, bukan pemblokiran karena kita duluan yang mengajukan ke BPN Kota Kendari," ucapnya.

Hal ini kata Yusriani, perlunya memperhatikan dan mencermati kedua proses Pendaftaran Balik Nama Waris yang sesuai dengan ketentuan dan belum diterbitkan produknya, meskipun telah melampaui waktu dan proses pendaftaran Pencatatan Blokir yang diterbitkan seketika itu juga.