Hal ini kata Yusriani, merupakan bentuk kesengajaan karena meskipun tidak memenuhi syarat, berlarut-larutnya penerbitan balik nama waris disimpan untuk menunggu penerbitan pencatatan Blokir, yang akan dipergunakan untuk klaim menangguhkan penerbitan pendaftaran balik nama waris sertifikat atas nama orang tuanya.
Baca Juga: Cek Daftar Harga Sembako Murah di Pelataran Balai Kota Kendari
Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri saat ditanyai terkait hal tersebut, mengatakan bahwa proses pemblokiran mempunyai mekanisme.
"Bisa disampaikan ke pengaduan, karena dalam mekanisme blokir di kantor ada telaahaannya, tidak asal blokir. Biasanya ada aduan dari pihak lain yang ada hubungan hukum terkait tanah tersebut," kata Herman.
Kemudian saat ditanya terkait klaim sertifikat oleh orang lain sehingga terjadi pemblokiran, ia mengatakan, hal tersebut harus melihat terdahulu hubungan hukumnya.
