"Kita melihat dari hubungan hukumnya saja, agar tidak merugikan pihak lain, itu pun hanya 30 hari bila tidak ada upaya hukum dar pemohon blokir tersebut. Perjanjian jual beli bisa menjadi bukti hubungan hukum," ungkapnya.
Kemudian ditanya terkait keterlibatan oknum BPN Kota Kendari atas pemblokiran sertifikat tanah tersebut, menurutnya hal itu perlu adanya pembuktian. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
