Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut:
Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.
2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.
3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
