JAKARTA, TELISIK.ID - Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, BPOM RI temukan puluhan ribu peredaran produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni sebanyak 41.306 produk.
Melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan, kegiatan ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM se-Indonesia sejak tanggal 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 nanti.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, target intensifikasi pengawasan produk pangan meliputi produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk kadaluwarsa, dan produk rusak di sarana peredaran.
"Sarana peredaran termasuk di dalamnya adalah gudang importir, distributor, dan sarana ritel, baik ritel modern maupun tradisional, kami juga menyasar pengawasan pada gudang-gudang penyimpanan pendistribusian dari perdagangan e-commerce," ucap Kepala BPOM RI dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Jelang Nataru, Jumat (24/12/2021).
Ia mengungkapkan, total sarana peredaran yang diperiksa hingga minggu ke-3 Desember ini sebanyak 1.975, terdiri dari 1.511 sarana ritel, 415 sarana distributor, 49 sarana importir, dan 9 gudang e-commerce.
