KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sultra kembali menggelar rapat terkait dengan rencana peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas pada Selasa (9/11/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat Toronipa (Gedung A) merupakan rapat gabungan komisi DPRD Sultra yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Anggota Komisi IV, Fajar Ishak mengatakan, BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara totalnya ada 12 cabang, dan nantinya akan dilebur menjadi 2.

“Maksud dari dileburnya 12 BPR ini menjadi 2 yaitu, satunya akan berkantor di daratan dan satunya lagi akan berkantor di kepulauan," kata Fajar, Selasa (9/11/2021).

“Kenapa harus digabung menjadi 2 saja, karena ada beberapa bank yang belum sehat, dan masih banyak kekurangan khususnya di permodalan. Sehingga digabungkan agar modalnya menjadi lebih besar dan dapat memenuhi syarat untuk menjadi bank sehat,” lanjutnya.