Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menambahkan, pembahasan peleburan BPR Bahteramas ini masih ada beberapa tahapan lagi, di mana perubahan ini masih harus dirumuskan dengan seksama.

“Lima orang yang ditunjuk untuk merumuskan norma-norma apa saja yang akan dimasukkan di dalam perubahan Perda ini diharapkan segera menyelesaikan tugasnya. Sehingga akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,” imbuhnya.

Dan hasil evaluasi itu nantinya akan dirapatkan kembali oleh Dewan lalu diparipurnakan,” sambungnya. (A)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali