Karena seluruh proses pendataan dilakukan secara digital, BPS menetapkan spesifikasi minimum telepon pintar yang wajib dimiliki calon petugas. Ketentuan tersebut diberlakukan agar aplikasi sensus dapat berjalan optimal selama proses pengumpulan data.

Berikut spesifikasi minimum perangkat yang dipersyaratkan:

1. Sistem operasi minimal Android 7 atau Nougat.

2. Layar minimal 5 inci dengan GPS berfungsi baik.

3. Prosesor minimal Quadcore 1.4 GHz.