Dalam ketentuan rekrutmen tersebut, setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu wilayah kerja. Keputusan panitia seleksi juga dinyatakan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
