Dalam ketentuan rekrutmen tersebut, setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu wilayah kerja. Keputusan panitia seleksi juga dinyatakan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS