KENDARI, TELISIK.ID – Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014, di dalamnya tertuang bahwa setiap ASN berhak untuk menerima pelatihan atau diklat paling sedikit 20 jam pelajaran per tahunnya.

Dalam memenuhi hak para ASN, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, menyarankan untuk melakukan sistem belajar secara blended (daring dan luring).

Sekretaris BPSDM Sulawesi Tenggara, Ahmad Yasir menjelaskan, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah mengembangkan aplikasi khusus untuk ASN bisa melakukan diklat manajerial secara mandiri. Aplikasi tersebut pasalnya sudah diterapkan oleh beberapa ASN di Pulau Jawa. Sementara di Sulawesi Tenggara direncanakan sudah dilakukan di tahun depan.

“Kalo dari LAN itu tahun depan sudah berjalan termasuk diklat-diklat online,” ucap Yasir saat ditemui di kantornya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: 5 Tahun Memimpin, Upayakan Kota Layak Huni di Tengah Segala Kekurangan