“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kabar mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri yang sebelumnya beredar sejak Senin (2/11/2026) malam.
Sebelumnya diberitakan telisik.id, informasi mengenai sejumlah jenderal Polri yang diduga diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, menjadi perhatian publik.
Kabar tersebut menyebut sejumlah perwira berpangkat jenderal bintang dua hingga jenderal bintang empat ikut terseret dalam penindakan. Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah sosok berinisial L.
Namun, ketika kabar itu pertama kali beredar, identitas para perwira yang disebut diamankan belum dapat dipastikan. Mabes Polri juga belum memberikan penjelasan mengenai perkara yang diduga melatarbelakangi penindakan tersebut.
