KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari belum mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) seorang nasabah bernama Adam Wahab, meski tagihan sudah dilunasi sejak tahun 2024 lalu.  

Kasus ini diungkapkan oleh saudara korban Adam Wahab, Bakri, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (13/10/2025).  

Bakri menjelaskan bahwa pada tahun 2014, adiknya Wahab mengajukan permohonan peminjaman kredit kepada PT BRI Tbk, Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari.

Permohonan kredit senilai Rp 100 juta disetujui oleh pihak BRI dengan jaminan SHM bernomor 00099 atas nama Adam Wahab.  

Baca Juga: 15 Siswa SMKN 2 Kendari Diterjunkan ke PT OSS di Konawe Usai Pembinaan Mental dan Fisik