"Berkas sertifikat itu sebenarnya menjadi tanggung jawab kami. Jadi sampai saat ini belum ditemukan karena ada ribuan berkas yang ada di sana. Sudah dilakukan pencarian, hanya belum ketemu," kilah Adrian.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Mainkan Tari Kolosal Jejak Sultan dan Cahaya Islam Buton di Pembukaan STQH XXVIII
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, meminta pihak BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari segera mengembalikan SHM milik Adam Wahab.
"Kami ambil langkah yang solutif ya, Bank BRI selama dua minggu atau 10 hari kerja untuk menemukan sertifikat tersebut," tegas Jabar.
Seandainya, kata Jabar, pihak BRI tidak menemukan SHM tersebut dalam waktu yang telah sepakati, maka pihaknya meminta BRI untuk menerbitkan sertifikat baru.
