KENDARI, TELISIK.ID - Brigadir Mobil (Brimob) Sultra melakukan penggusuran lahan yang diklaim milik masyarakat, di wilayah RW 10, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Hal ini diketahui terlebih dahulu oleh seorang Ketua RT 25, Wa Wula. Ia mengaku pertama kali melihat hal tersebut, kemudian melaporkan pada warga dan Ketua RW setempat.

"Saya dari kebunku, jam 08.00 kembali di rumah, kemudian sejam kemudian terdengar suara eskavator menggusur di lahan belakang gereja, saya pikir pihak gereja, tetapi ternyata dari pihak Brimob," ujarnya pada Telisik.id, Rabu (30/3/2022).

Wa Wula bahkan sempat menanyakan alasan dan atas dasar apa dilakukan penggusuran tersebut. Namun, dari pihak Brimob baik anggota atau pun pengawas lapangan tak memberikan komentar.

Ketua RT 26, Martinus mengatakan, jika lahan yang digusur oleh pihak Brimob Sultra itu diduga tidak memiliki surat tugas, serta penggusuran tersebut sudah merusak tanaman serei yang dia miliki.