Selain persyaratan umum, pelamar periset juga diwajibkan memenuhi hasil kerja minimal atau HKM. Ketentuan ini mencakup pengalaman pendanaan riset, keterlibatan sebagai pemakalah dalam forum ilmiah, serta kontribusi pada artikel ilmiah baik di prosiding maupun jurnal terakreditasi.

Syarat ini diberlakukan untuk memastikan calon periset memiliki rekam jejak akademik yang terukur.

BRIN juga membuka jalur khusus bagi sejumlah kategori pelamar. Jalur tersebut mencakup lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora Indonesia di luar negeri, serta putra dan putri asli Papua.

Baca Juga: Heboh Link Undangan Psikotes CPNS 2026, Begini Penjelasan KemenPAN-RB

Masing-masing jalur memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen pendukung hingga bukti pengalaman kerja atau asal-usul daerah.