KENDARI, TELISIK.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai kebijakan lanjutan pemerintah pasca kenaikan harga BBM saat ini sudah memasuki tahap dua.

Sebagai kota dengan Upah Minimum Kota (UMK) di bawah Rp 3.500.000, yaitu Rp 2.800.000, para pekerja dan buruh di Kota Kendari termasuk ke dalam kategori penerima BSU.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tanpa melalui Disnaker setempat.

Sebagai perangkat Disnaker, dirinya hanya berwenang mengimbau perusahaan untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam lima program jaminan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar para pekerja dapat terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Kelelahan, Surya Paloh Batal Turun dari Pesawat saat Tiba di Kendari