Lebih lanjut, Susi mengaku, belum ada sanksi yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya BPJAMSOSTEK, akan tetapi ia meminta para pekerja yang belum diikutsertakan, menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Kota Kendari, agar dilakukan pendekatan persuasif terhadap pimpinan perusahaan.
Tujuan pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dengan pemberian BSU, dirasa kurang tepat dan tidak realistis bagi sebagian buruh atau pekerja.
Hal ini disiratkan dalam pernyataan Muhammad Istan Ali, Sekretaris Exco (Executive Committee) Partai Buruh Kota Kendari. Dia berpendapat, penyaluran BSU yang dilakukan pemerintah tidak meringankan beban para buruh dari dampak kenaikan harga BBM. Justru hanya sebagai peredam gejolak sesaat yang ada di masyarakat.
Dia juga menganggap bantuan lain yang diberikan pemerintah pasca kenaikan harga BBM belum tepat sasaran, padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bansos yang disalurkan saat ini adalah bentuk peralihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Kepadatan Kendaraan Jelang Kedatangan Surya Paloh di Kendari, Ada Pengalihan Arus
