Senada, penerima BSU, Bunga mengatakan, kenaikan harga BBM yang berlanjut terus menerus tidak sebanding dengan BSU yang hanya diberikan sekali oleh pemerintah. Perempuan yang sudah 15 tahun menjadi pekerja itu juga berharap agar pemerintah lebih condong untuk menurunkan harga BBM dibanding memberikan bantuan untuk masyarakat.

Diketahui sebelumnya, kebijakan penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Di dalamnya disebutkan, pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan memberikan bantuan Rp 600.000 dalam bentuk uang yang diberikan sekaligus.

Bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat antara lain, bukan ASN, TNI atau Polri, terdaftar di BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, mempunyai UMK kurang dari Rp 3.500.000, dan tidak pernah menerima bantuan kartu prakerja dan bantuan usaha mikro dari pemerintah sebelumnya. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri