KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, bersama Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Pemerintah Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga meninjau pembangunan BTN Djavino yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Rabu (2/7/2025).
Pada tinjauan langsung tersebut, ditemukan jika pihak BTN Djavino diduga menutup Jalan Lingkungan Alo II dengan melakukan cutting atau memotong akses jalan hingga warga sekitar tak bisa lagi menggunakannya.
Akibatnya, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin geram atas tindakan BTN Djavino tersebut. Padahal jalan lingkungan melalui pembangunan padat karya tersebut lebih dulu ada dari BTN Djavino.
Baca Juga: Buka Kelas Pembelajaran Digital, MAN 1 Kendari Diminati Calon Siswa dari Jawa dan Kalimantan
Kata Muslimin, jalan lingkungan selebar 6 meter tersebut menghubungkan jalur utama di Jalan Ade Irma Nasution, dan warga setempat sudah lama menggunakannya sebagai jalan tani.
