Lafasa juga membantah adanya keterlibatan oknum petugas Taman Nasional Wakatobi dalam praktik tersebut. Ia mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti untuk menyampaikannya kepada BTNW.
"Kalau ada oknum petugas taman nasional yang ikut terlibat, insya Allah tidak. Tapi kalau ada yang mengatakan hal tersebut, kami minta dikonfirmasi datanya. Kami siap berdiskusi dengan para pihak terkait hal ini," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap penanganan dugaan tindak pidana di kawasan Taman Nasional Wakatobi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Kardin
