MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kini tegas dalam menangani sampah, menyusul tumpukan sampah yang diviralkan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, beberapa waktu lalu.

Mulai saat ini, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah semberangan tempat akan dikenakan denda.

Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Muna dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang selama ini membuang sampah bukan pada tempatnya.

Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa, bersama sejumlah elemen pimpinan instansi dan lembaga, masyarakat, serta pelajar membersihkan sampah-sampah di kanal By Pass, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Bupati Kebut Pembangunan Daerah Tertinggal di Buton Selatan