Baca Juga: Jadwal KM Labobar Periode Mei 2025 Via Baubau-Ambon

"Muna tidak akan bersih bila hanya Pemkab yang terlibat. Kita butuhkan kesadaran masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Yakob, mengingatkan bahwa denda buang sampah di sembarang tempat diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sedang dalam proses finalisasi.

"InsyaAllah dalam waktu dekat, perda selesai, denda langsung kita berlakukan," terangnya.

Dalam kegiatan aksi bersih-bersih ini, Pemkab Muna memberikan penghargaan kepada petugas kebersihan. (A)