KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang berencana membuat paspor sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara, akan dimudahkan dengan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

Pengurusan paspor dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.

Tepat Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang jatuh hari ini Kamis (27/1/2022), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaunching M-Paspor.

Trisulo selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Kendari mengatakan, M-Paspor tersebut merupakan pengganti aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Dengan M-Paspor akan membuat pengurusan paspor jauh lebih cepat.

Tak hanya itu, pengurusan paspor juga lebih transparan dan akuntabel.