Baca Juga: KM Bunda Maria Mulai Beroperasi Layani Penumpang Kendari, Waode Buri dan Wanci

Trisulo menjelaskan, dengan aplikasi ini pemohon dapat mengisi data pada formulir di aplikasi yang sebelumnya sudah di-download di Google Play Store atau AppStore.

Baca Juga: P3K Diharapkan Bisa Penuhi Kekurangan Guru Pasca Moratorium

Kemudian semua dokumen persyaratan pembuatan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) akta kelahiran, ijazah terakhir atau buku nikah termasuk paspor lama jika Ingin diperpanjang, dapat dilakukan melalui aplikasi ini.

Namun sebelum penginputan dokumen persyaratan pemohon lebih dulu melakukan pembayaran.