Tiba-tiba, seekor buaya muara muncul, mengamuk, dan menerkam korban hingga beberapa menit menengelamkan Marzuki. Teman-temannya yang panik dan ketakutan tidak bisa memberikan pertolongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari, ksdae.menlhk.go.id,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti, Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin