JAKARTA, TELISIK.ID - STNK kendaraan terblokir tetap dapat dibuka melalui Samsat, sehingga pemilik kendaraan bisa mengurus balik nama dan memanfaatkan pemutihan pajak 2026.

Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran data STNK tidak perlu menganggap proses administrasinya berakhir. Pembukaan blokir masih dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan registrasi kendaraan yang berlaku.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui perubahan kepemilikan atau balik nama kendaraan. Pemilik baru perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengajukan pembukaan blokir di kantor Samsat.

Kesempatan tersebut juga berkaitan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di sejumlah daerah pada 2026.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, termasuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).