Melansir dari Kompas, Minggu (16/8/2026), salah satu daerah yang masih menjalankan program tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan Buka Blokir STNK

Ketentuan mengenai pembukaan blokir STNK tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menyebutkan pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan karena adanya pemindahtanganan kepemilikan dapat dibuka melalui proses registrasi dan identifikasi perubahan pemilik kendaraan kepada pemilik baru.