Berikut syarat membuka blokir STNK kendaraan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
STNK kendaraan terblokir tetap dapat dibuka melalui Samsat
Redaksi ✓
Berikut syarat membuka blokir STNK kendaraan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.