Berikut syarat membuka blokir STNK kendaraan:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.

3. BPKB asli dan fotokopi.

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.