1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan.

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

3. Mengisi formulir balik nama kendaraan pada loket pendaftaran.

4. Menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

5. Menunggu proses pemeriksaan dan pengurusan administrasi.