Setelah proses cabut berkas selesai, kendaraan dapat dibawa ke Samsat wilayah tujuan untuk melanjutkan proses balik nama dan pembaruan data kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan dengan STNK terblokir masih dapat diurus sepanjang pemilik memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak 2026, informasi mengenai jadwal, jenis keringanan, persyaratan, serta mekanisme pembayaran perlu diperiksa melalui Samsat atau pemerintah daerah masing-masing.

Ketentuan pemutihan pajak kendaraan tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan program yang berlaku di wilayahnya sebelum mengurus pembukaan blokir, balik nama, dan pembayaran pajak. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani