KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kendari Samsul Alam. Ia menyebutkan, arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.
"Di dalamnya disebutkan, jelang Ramadan dan Lebaran, tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol diminta untuk tutup," katanya, Rabu (6/4/2022).
Samsul menegaskan, jika didapati ada THM yang masih nekat buka, akan diberikan sanksi berupa pembekuan surat izin.
Untuk saat ini Satpol PP Kota Kendari sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait, di mana pihaknya akan melihat bagaimana respon dari THM tersebut.
