"Kita akan lihat, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak," ucapnya
Baca Juga: Pemkot Kendari Bolehkan Warga Bukber Asal Patuhi Prokes
Dia menambahkan, selain tempat hiburan malam dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga dilakukan terhadap panti pijat.
"Yang pasti dalam waktu dekat kami akan kroscek tempat-tempat tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa aturan pembatasan kegiatan THM sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan.
